[email protected] (021) 7401925 Jl. Ir H. Juanda No.95,Ciputat Indonesia,

Memperjelas, menumbuhkan, mengkonsolidasi, mempercepat, mensistematisasikan serta melembagakan gerakan mutu pendidikan tinggi

LPM UIN Jakarta Sosialisasikan Kode Etik Dosen

Bertempat di ruang diorama, 12 Desember 2016, LPM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan acara sosialisasi Kode Etik Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hadir dalam kesempatan itu, Warek Bidang Akademik, Ketua LPM, para dekan, dan dosen undangan. Dalam kesempatannya membuka acara, Warek I Akademik, Dr. Fadhilah Suralaga menyampaikan UIN Jakarta sejauh ini sudah menghasilkan beberapa pedoman. Di antaranya Kode Etik Dosen dan Konsorsium Ilmu. Menurut Warek I, Konsorsium Ilmu disusun dengan berbasis pada program studi. Sebagai contoh, menurut beliau, Program Studi Pendidikan Matematika akan disatukan dengan Program Studi Matematik.

Sementara, sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua LPM, Dr. Sururin, menyatakan bahwa sudah ada 6 dokumen yang telah dicetak. Terkait dengan terbitnya Kode Etik Dosen, LPM berniat menyampaikan kode etik kepada pimpinan fakultas, agar nanti pada saat rapat awal semester dengan para dosen kode etik dapat disampaikan. Pedoman Kode Etik Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terdiri dari 11 Bab dan 15 Pasal. Hal yang tentu menjadi fokus perhatian adalah tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh dosen. Sanski pelanggaran dapat dibedakan menjadi sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa seorang dosen yang dikenai sanksi dan merasa keberatan, dapat mengajukan keberatannya dengan cara mengajukan surat keberatan dengan tembusan kepada dekan selambat-lambatnya 10 sehari setelah menerima keputusan. Bila ditemukan bukti tidak bersalah, maka namanya akan direhabilitasi.

Dalam sesi diskusi, sosialiasi kode etik cukup mengundang perhatian peserta yang hadir. Menurut Prof. Masri Mansur, sebagai Anggote Komite Etik Senat UIN Jakarta, Kode etik itu memang delik aduan, walaupun tidak ada pasal tentang proses pengaduan, tetapi ada pasal yang menyatakan tentang bahwa bila ada yang tahu ada pelanggaran namun tidak mengadukan, maka dia dikenai pasal pelanggaran. Hal ini kemudian ditanggapi oleh salah seorang dosen yang hadir, menurutnya, ada pasal tentang memaksa menjadi saksi, memaksa menjadi pengadu. Hal ini dalam pandangannya bertentangan dengan peraturan. Selain itu, ada beberapa pelanggaran yang susah dibuktikan seperti berkata kotor dan menunjukan sikap tidak menyenangkan. Selain itu, menurutnya masih banyak lubang dari kode etik ini yang bisa dipelintir.

LPM Author

Lembaga Penjaminan Mutu, Univeristas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

0 Comments

Your Comment

Please Login to google SSO to send Us your Comment

Google Login