Kabar gembira datang dari BAN PT yang menyatakan bahwa ketiga prodi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta berhasil memperoleh nilai akreditasi A. Ketiga prodi tersebut adalah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), Hukum Pidana Islam (Jinayah) dan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah). Keputusan tersebut tertuang dalam SK BAN PT No: 1812/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 untuk program studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah), SK BAN PT No: 1813/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 untuk program studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) dan SK BAN PT No: 1814/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016. Surat keputusan tersebut berlaku selama lima tahun, mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Ketiga Program studi tersebut melakukan proses akreditasi pada kisaran bulan Agustus 2016. Sebelumnya ketiga program tersebut juga memiliki nilai akreditasi A. Hal ini tentu saja menambah torehan tinta emas bagi UIN Jakarta yang tengah berjuang untuk memperoleh predikat PTNBH atau Perguruan Tinggi Berbadan Hukum. Dalam satu sumber dinyatakan bahwa salah satu syarat PTNBH ini adalah 80% program studi di PT harus terakreditasi A. Hal ini tentu saja merupakan langkah berat yang harus ditempuh oleh UIN Jakarta. Data dalam Direktrori akreditasi BAN PT menunjukan bahwa dari 52 program studi S1 di UIN Jakarta baru 26 prodi yang terakreditasi A. Selanjutnya untuk program studi S2, baru 1 dari 13 prodi yang terakreditasi A, yaitu prodi Pengkajian Islam. Sementara itu program studi S3, UIN Jakarta baru memiliki satu prodi yaitu Program studi Pengkajian Islam dengan nilai akreditasi A. UIN Jakarta juga memiliki satu program studi keperawatan (Ners) yang masih terakreditasi B.
Semoga saja Program studi lain yang akan melakukan reakreditasi tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya bisa mendapatkan nilai yang maksimal. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada tim akreditasi, program studi, fakultas dan universitas yang telah berusaha secara maksimal dalam pelaksanaan akreditasi ini.
0 Comments