[email protected] (021) 7401925 Jl. Ir H. Juanda No.95,Ciputat Indonesia,

Memperjelas, menumbuhkan, mengkonsolidasi, mempercepat, mensistematisasikan serta melembagakan gerakan mutu pendidikan tinggi

UIN Jakarta Tancap Gas Penetapan SPMI

Adanya tuntutan dari pemerintah untuk segera menetapakan SPMI pada akhir tahun 2017 ini, UIN Jakarta segera tancap gas dalam menetapkan standar dan indikator penting dalam SPMI. Guna mencapai hal itu, LPM UIN Jakarta pada Jumat (15/09/2017) melakukan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) kepada seluruh prodi dan unit di lingkungan UIN Jakarta. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan rancangan standar dan meminta masukan kepada seluruh civitas akademika UIN terkait standar dan indikator yang ditetapkan.

Dr. Wonny Ahmad Ridwan SE., MM. Wonny menyampaikan bahwa yang dimaksud mutu dalam perguruan tinggi adalah adanya kesesuaian antara apa yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dengan standar pendidikan tinggi

Dalam kesempatan itu, LPM juga menghadirkan seorang pakar SPMI dari IPB, Dr. Wonny Ahmad Ridwan SE., MM. Wonny menyampaikan bahwa yang dimaksud mutu dalam perguruan tinggi adalah adanya kesesuaian antara apa yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dengan standar pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dalam tahapan yang sangat minimal harus dapat memenuhi Standar Minimum SNPT (Standar Nasional Pendidikan Tinggi). Dalam SNPT ada tiga hal yang terkait yaitu Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), SPMI dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya menurut Wonny, ada beberapa standar minimum yang sangat penting untuk dipenuhi yaitu organisasi PT harus memiliki Statua, Keuangan PT harus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), pengadaan sarana dan prasara harus sesuai dengan prosedur, Dalam konteks kepegawaian Dosen minimal harus S2, dan mahasiswa harus terlibat aktif dalam kegiatan lokal, nasional dan internasional.

Penjaminan mutu perguruan tinggi pada dasarnya adalah tanggung jawab bersama, namun dalam konteks praktis Rektor bertangung jawab terhadap mutu universitas, Dekan bertanggung jawab terhadap mutu fakultas, dan ketua Prodi bertanggung jawab terhadap mutu program studi masing-masing. Demikian pungkas Wonny.

LPM Author

Lembaga Penjaminan Mutu, Univeristas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

0 Comments

Your Comment

Please Login to google SSO to send Us your Comment

Google Login