Setelah melewati audit surveillance selama 2 hari, 13-14 November 2017, UIN Jakarta akhirnya dinyatakan masih layak untuk tersertifikasi ISO 9001:2008. Keputusan ini dinyatakan oleh Sucofindo setelah melakukan audit secara sampling kepada kurang lebih 7 unit di tingkat rektorat UIN Jakarta. Ketujuh unit tersebut adalah BAUK (Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian), BPK (Biro Perencanaan dan Keuangan), BAAKK (Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama), LPM (Lembaga Penjaminan Mutu), PUSTIPANDA (Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data), LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat), dan Perpustakaan.
Dalam laporan yang disampaikan secara tertulis oleh Sucofindo dinyatakan bahwa Tidak ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat major. Namun organisasi (UIN Jakarta)  harus  melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian minor yang ditemukan dan menyampaikan respon serta bukti perbaikannya kepada Sucofindo ICS secara tertulis tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak terbitnya laporan audit ini, dan selanjutnya akan tetap direkomendasikan sertifikat ISO 9001:2008 pada organisasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah ditetapkan.
Walaupun dinyatakan lolos dalam audit surveillance, UIN Jakarta tetap harus melakukan berbagai perbaikan. Hal ini harus dilakukan karena ternyata masih ditemukan sekitar 9 temuan minor dan 8 observasi. Temuan ini tersebar hampir di seluruh unit rektorat UIN Jakarta. Sucofindo memberikan waktu sekitar 2 bulan kepada UIN Jakarta untuk melakukan perbaikan. Bila perbaikan telah dilakukan, maka UIN Jakarta berhak tersertifikasi kembali ISO.
0 Comments