[email protected] (021) 7401925 Jl. Ir H. Juanda No.95,Ciputat Indonesia,

Memperjelas, menumbuhkan, mengkonsolidasi, mempercepat, mensistematisasikan serta melembagakan gerakan mutu pendidikan tinggi

LPM UIN Jakarta Sosialisasikan Pedoman BKD Baru

Sejalan dengan adanya rencana untuk melakukan integrasi antara BKD dan SKPR, LPM UIN Jakarta bekerja sama dengan SPI, Pustipanda, Keuangan, Kepegawaian dan Senat UIN Jakarta telah menyusunan Pedoman BKD baru 2018. Pedoman BKD baru tersebut kemudian diberi nama Pedoman BKD Pokok dan Tambahan. Proses penyusunan pedoman baru tersebut dilakukan dengan waktu yang cukup panjang, yaitu kurang lebih 6 bulan. Pedoman BKD tersebut juga telah melewati 5 kali rapat di Senat Universitas.

Prof. Suwito yang bertindak sebagai narasumber dan perwakilan Senat Universitas menyampaikan poin-poin penting dari pedoman BKD baru tersebut. Sementara Ketua SPI, Dr. Ahmad Tjahya menjelaskan aspek kebijakan dan konsekuensi keuangan dari pedoman tersebut, Nashrul Hakim, Ph.D menunjukan aplikasi terbaru sebagi gabungan dari sistem BKD dan SKPR, dan terakhir Biro PK, Drs. Subarja, M.Pd menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pembayaran BKD dan SKPR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian paparan awal dari Ketua LPM UIN Jakarta, Dr. Sururin, dalam sesi sosialisasi Pedoman BKD Baru, hari Rabu, 30 Mei 2018 di Ruang Audit Harun Nasution. Sosialiasi Pedoman BKD baru dilaksanakan dalam waktu dua hari, Rabu-Kamis, 30-31 Mei 2018. Pada hari Rabu, dosen yang diundang adalah para dosen dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Kependidikan (FITK), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Fakultas Ushuluddin (FU), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi (FIDK), dan Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Sementara pada Hari Kamis, para dosen yang diundang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), dan Sekolah Pasca Sarjana.

Dalam kesempatan Prof. Suwito yang bertindak sebagai narasumber dan perwakilan Senat Universitas menyampaikan poin-poin penting dari pedoman BKD baru tersebut. Sementara Ketua SPI, Dr. Ahmad Tjahya menjelaskan aspek kebijakan dan konsekuensi keuangan dari pedoman tersebut, Nashrul Hakim, Ph.D menunjukan aplikasi terbaru sebagi gabungan dari sistem BKD dan SKPR, dan terakhir Biro PK, Drs. Subarja, M.Pd menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pembayaran BKD dan SKPR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari paparan seluruh narasumber tentang Pedoman BKD Pokok dan Tambahan tersebut, dapat diambil garis besar sebagai berikut:

1. Adanya integrasi sistem antara BKD dan SKPR: https://lkp.uinjkt.ac.id

2. Perubahan nama dari Pedoman BKD menjadi Pedoman BKD Pokok dan Tambahan

3. Titik awal penghitungan SKPR dimulai dari 16,1 – 24 SKS

4. Penghitungan 16,1 – 20 mengikuti peraturan yang lama (3 SKS Dikjar dan 1 Penunjang)

5. Penghitungan 20, 1 – 24 mengikuti aturan baru ( 2 SKS penelitian, 1,5 SK Dikjar, dan 0,5 Penunjang)

6. Kehadiran Finger Print akan dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku

7. Dosen Wajib membuat rencana kinerja

Materi sosialisi BKD dapat dilihat di: https://lpm.uinjkt.ac.id/wp-content/uploads/2018/05/1.-MATERI-Sosialisasi-BKD-POKOK-DAN-TAMBAHAN-.pdf. Sementara itu Draft Pedoman BKD Pokok dan Tambahan dapat dilihat dan didownload di: https://lpm.uinjkt.ac.id/wp-content/uploads/2018/05/PEDOMAN-BKD-Pokok-dan-Tambahan.pdf

LPM Author

Lembaga Penjaminan Mutu, Univeristas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

0 Comments

Your Comment

Please Login to google SSO to send Us your Comment

Google Login