Guna meningkatkan kualitas penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) oleh para asesor, LPM UIN Jakarta kembali menggelar refreshment asesor BKD di ruang Diorama, 01 Oktober 2018. Para peserta yang diundang merupakan para asesor senior dan dosen UIN Jakarta berpangkat lektor kepala yang akan diproyeksikan sebagai calon asesor. Dalam kesempatan itu, LPM UIN Jakarta mengundang 2 orang narasumber dari Kementrian Agama, Dr. Syafi’i dan Kementrian Ristekdikti, Prof. Aan Komariah.
Dalam konteks penilaian BKD dosen, Aan Komariah menyampaikan bahwa ada pokok-pokok penting dalam penilaian BKD.
Dalam konteks profesi dosen, Menurut Syafi’i, ada beberapa hal yang membedakan dosen dengan guru. Kalau guru lebih sering dikenal dengan sebutan pendidik profesional, sementara dosen bukan hanya dikenal dengan sebutan pendidik professional tetapi juga seorang ilmuwan. Sebutan dosen sebagai ilmuwan tentu saja harus diimbangi oleh kinerja dosen dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan iptek dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dalam konteks penilaian BKD dosen, Aan Komariah menyampaikan bahwa ada pokok-pokok penting dalam penilaian BKD. Hal-hal penting tersebut adalah profesionalisme dosen dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi, pemenuhan kinerja dosen di atas standar mutu, proses dan hasil pendidikan, akuntabilitas kinerja dosen, aktivitas dosen dalam menciptakan atmosfir akademik yang baik, dan profesionalisme dosen bagi terwujudnya pendidikan nasional. Selain itu, tujuan diadakankannnya assesment BKD dosen adalah bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan akuntabilitas kinerja dosen, meningkatkan atmosfer akademik di perguruan tinggi, dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Pemenuhan BKD adalah syarat yang harus dijalankan oleh para dosen untuk memperoleh tunjangan profesi dosen. Sebelumnya para dosen harus lulus terlebih dahulu dalam proses sertifikasi dosen. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pasal 45, agar dapat memperoleh sertifikasi pendidik, dosen harus memenuh syarat memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
0 Comments